Wednesday, November 5, 2014

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG MAKASSAR

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republik yang memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk menganut dan meyakini agamanya masing-masing, salah satunya adalah Agama Islam. Walaupun Indonesia bukan Negara yang berdasarkan agama, tetapi mayoritas rakyat Indonesia menganut dan meyakini Agama Islam. Sebagai Umat Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia sebagai bekal di akhirat nanti. Selain itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjadi pembeda antara yang baik (haq) dan yang buruk (bathil), sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 185 sebagai berikut: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)…” (Q.S. Al-Baqarah [2]:185) Agama Islam, sebagai the way of life, memberikan arah, petunjuk, dan aturan- aturan (syariat) pada semua bidang kehidupan, salah satunya pada bidang ekonomi yang merupakan bagian dari muamalah. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memenuhi kebutuhan perorangan dan kelompok, seperti kebutuhan hajat hidup dan proses dan produk yang halal, baik, adil, dan saling rida.
Dalam bidang Ekonomi Islam, terdapat hal-hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam melakukan kegiatan atau transaksi ekonomi, misalnya pelarangan kegiatan yang bersifat spekulasi dan riba dalam berbagai bentuknya, serta tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-2 value of money). Hal-hal inilah yang membedakan antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Ribawi atau Kapitalis. Riba adalah pengambilan tambahan yang berlebih-lebihan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara batil yang bertentangan dengan prinsip Ekonomi Islam. Dalam praktik perbankan konvensional, riba dikenal dengan istilah bunga. Alasan-alasan riba tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam karena pelaku riba/bunga kekal di neraka (Q.S. Al-Baqarah [2]: 275), pelaku riba diperangi Allah dan Rasul-Nya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 279), dan pelaku riba dikutuk oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam haditsnya: “Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima
riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua
orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya
sama”. (HR.Muslim). Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka muncullah kebutuhan untuk membentuk
suatu wadah atau instansi yang mengatur dan menjalankan Ekonomi Islam, serta mengajak rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Muslim pada khususnya untuk mengimplementasikan Ekonomi Islam, yaitu dengan membentuk
atau mendirikan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah. Perkembangan praktik Lembaga Keuangan Syariah, baik di level nasional maupun internasional, telah memberikan gambaran bahwa Sistem Ekonomi Islam
(Syariah) mampu beradaptasi dengan perekonomian konvensional yang telah
berabad-abad menguasai kehidupan masyarakat dunia dan juga terjadi di
Indonesia. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia juga demikian cepat, khususnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Perbankan syariah mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pada awal berdirinya Bank Syariah, bukan3
hal yang mudah untuk memperkenalkan instansi dan produknya di Indonesia, walaupun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Mulai dari istilah yang
cukup sulit dihafalkan sampai dengan konsep operasional yang dirasakan berbelit- belit. Karena kebutuhan dan keberadaan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
yang semakin kuat dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk mengakomodasi, mempermudah, dan memperlancar pelaksanaan perbankan syariah, walaupun
dengan atau tanpa undang-undang tersebut, perbankan syariah akan tetap berjalan. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang bank konvensional dan bank
syariah. Sejak diterbitkannya undang-undang ini, maka bermunculanlah bank
syariah, salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Secara umum, tujuan dari perbankan syariah adalah mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dan melaksanakan kegiatan perbankan
(keuangan), komersial, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah menerapkan suatu prinsip-prinsip Islam ke dalam transaksi maupun kegiatan-kegiatan perbankan. Prinsip yang diterapkan dalam perbankan
syariah yaitu transaksi keuangan yang berupa penyimpanan uang maupun
penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking), melainkan
dengan konsep bagi hasil. Salah satu bentuk pembiayaannya adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan berdasarkan suatu akad
kerja sama antara penyedia dana usaha (shahibul maal) dengan pengelola usaha4
(mudharib) untuk memperoleh hasil usaha sesuai dengan persentase/porsi pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama pada awal akad. Terkadang
sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Dan terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta,
tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Karena itu, syariat membolehkan muamalah, ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya. Mudharabah memberikan manfaat kepada pemilik modal berupa pengelolaan usaha dan kepada orang yang diberi modal berupa harta. Dengan
demikian, terciptalah kerja sama antara modal dan kerja. Pembiayaan mudharabah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan
sesuai, sehingga dapat mengkomunikasikan informasi akuntansi secara tepat waktu dengan kualitas yang dapat diandalkan. Pada saat akad mudharabah, bank
harus menetapkan mekanisme pengakuan dan perhitungan yang jelas tentang
persentase bagi hasil keuntungan untuk pihak-pihak yang terkait. Besarnya keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing pihak tergantung dari kesepakatan pada saat transaksi atau akad dilaksanakan

download skripsi akuntansi ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG MAKASSAR


Monday, October 20, 2014

PENGARUH KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS, KUALITAS AUDIT, TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI, DAN FINANCIAL DISTRESS TERHADAP PROBABILITA LAPORAN KEUANGAN BERMASALAH

OLEH :

ADITYA KARISSA

Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh komposisi dewan komisaris yang diwakili oleh independensi dewan komisaris, proporsi wanita dalam dewan komisaris, dan ukuran dewan komisaris, kualitas audit, transaksi dengan pihak hubungan istimewa, dan financial distressed terhadap probabilita laporan keuangan yang bermasalah. Perusahaan dengan laporan keuangan bermasalah dinilai berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bapepam-LK. Pengujian hipotesis dengan model regresi logistik yang menggunakan sampel sebanyak 120 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama dari tahun 2007-2011. Hasilnya penelitian ini menunjukkan bahwa proporsi wanita dalam dewan komisaris, ukuran dewan komisaris, dan transaksi dengan pihak berelasi tidak berpengaruh terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah. Independensi dewan komisaris dan kualitas audit terbukti berpengaruh signifikan negatif terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah. Sedangkan, financial distress mempengaruhi positif dan signifikan terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah.

Perusahaan diharuskan secara periodik menyiapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemegang saham, investor, dan pemerintah. Laporan keuangan merupakan gambaran keadaan perusahaan yang sebenarnya dan merupakan salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan, sehingga dapat digunakan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

Tuesday, October 14, 2014

ANALISIS HUBUNGAN ANTARA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN DENGAN PENERIMAAN OPINI AUDIT GOING CONCERN (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI)

oleh

ENDAH ADITYANINGRUM

Gejolak krisis keuangan global telah mengubah tatanan perekonomian  dunia. Krisis keuangan global yang berawal di Amerika Serikat pada tahun 2007,  semakin dirasakan dampaknya ke seluruh dunia, termasuk negara berkembang  pada tahun 2008. Krisis keuangan global tahun 2008 bermula dari krisis kredit perumahan (suprime mortgage) di Amerika Serikat yang membawa implikasi  pada kondisi ekonomi global secara menyeluruh. Dampak tersebut terjadi karena  tiga permasalahan yaitu investasi langsung, investasi tidak langsung, dan  perdagangan. Hampir di setiap negara merasakan dampak krisis keuangan global termasuk negara-negara di Asia seperti Indonesia membawa dampak yang  signifikan terhadap keberadaan entitas bisnis (Surbakti, 2011). Krisis keuangan global berimbas kepada ekonomi Indonesia melalui dua  jalan yaitu efek terhadap sektor keuangan dan efek terhadap sektor ekspor.

Dampak krisis keuangan terhadap sektor keuangan sudah dirasakan selama tahun  2008, yaitu dengan anjloknya nilai tukar rupiah, turunnya indeks harga saham  karena larinya investor asing, pelarian modal baik dari bursa saham maupun pasar  obligasi Pemerintah. Akibatnya likuiditas sektor keuangan sangat ketat, inflasi  tinggi, tingginya risiko usaha, dan makin besarnya cost of money. Ketika kondisi ekonomi merupakan sesuatu yang tidak pasti, para investor  mengharapkan auditor memberikan early warning akan kegagalan keuangan 12 perusahaan (Chen dan Church 1996 dalam Januarti 2007). Oleh karena itu, auditor sangat diandalkan dalam memberikan informasi laporan keuangan yang baik bagi  investor (Levitt, 1998 dalam Fanny dan Saputra, 2005). Auditor juga  bertanggungjawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dalam periode waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP seksi 341, 2001). Auditor harus mengemukakan secara eksplisit apakah perusahaan klien akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sampai setahun kemudian setelah pelaporan (AICPA, 1988 dalam Januarti, 2007).

Monday, October 13, 2014

ANALISIS PENGELOLAAN MODAL KERJA SECARA EFISIEN PADA KOPERASI SEKOLAH KPRI ” AMANAH ” MAN 2 BOJONEGORO

oleh:

FITA KUSTIARINI

Pembangunan Ekonomi dibidang perkoperasian dewasa ini dampaknya dirasakan nampak sebagian rakyat Indonesia. Koperasi ini secara ekonomis telah memperlihatkan kemampuanya. Banyak diantara koperasi yang ada di perdesaan dan yang ada diperkotaan dikelola oleh pemuda, sekolah dan mahasiswa. Pembinaanya dilakukan atas dasar petunjuk – petunjuk mahasiswa yang berkuliah kerja nyata di daerah pedesaan maupun perkotaan.

Pengertian koperasi adalah merupakan bangunan utama yang ada diatasnya yaitu koperasi. Kalau pengertian saja belum jelas mereka yang akan berkecimpung didalam dunia perkoperasian, dikawatirkan koperasi yang akan dibentuk tidak akan menjadi organinasi yang kuat dalam memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan. Oleh sebab itu pengertian ini akan menempati urutan yang pertama dalam memberikan penjelasan tentang koperasi,kemudian baru tujuan dan koperasi.

Tujuan koperasi dalam penjelasan ini adalah tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum sebuah koperasi menurut undang-undang pokok perkoperasian adalah untuk meningkatkan pendapatan sehingga keadilan dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai. Disamping itu dikenal tujuan khusus tiap jenis koperasi, tujuan koperasi yang khusus koperasi yang satu dengan yang lainnya berbeda karena setiap koperasi itu mempunyai sarana-sarana yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI SURAKARTA

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN SISTEM
INFORMASI AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR
DI SURAKARTA

oleh:
HAKNI WULANSARI

Perkembangan dunia usaha (bisnis) dewasa ini ditengarai oleh kompetisi usaha yang semakin ketat dalam skala global. Oleh karena itu, kelangsungan hidup perusahaan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk bersaing di pasar. Kemampuan bersaing memerlukan strategi yang dapat memanfaatkan semua kekuatan dan peluang yang ada, serta menutup kelemahan dan menetralisasi hambatan strategis dalam dinamika bisnis yang dihadapi. Semua itu dapat dilakukan apabila suatu organisasi mampu mengambil keputusan yang didasarkan pada informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan terbentuk dari adanya teknologi atau sistem
informasi yang dirancang dengan baik.

Sistem informasi ini berperan dalam bidang akuntansi (Handayani, 2007). Dalam Statement of Financial Accounting Concept No. 2, Financial Accounting Standard Board mendefinisikan akuntansi sebagai sistem informasi. Standar akuntansi keuangan tersebut juga menyebutkan bahwa tujuan utama akuntansi adalah untuk menyediakan informasi bagi pengambil keputusan. Sistem informasi akan memberikan kemudahaan bagi para akuntan manajemen untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipercaya, relevan, tepat waktu, dapat dipahami dan teruji sehingga akan membantu pengambilan keputusan. Oleh karena itu perlu dievaluasi sejauh mana keefektifan sistem informasi tersebut.

Pemanfaatan sistem informasi memberi pengaruh pada aktivitas perusahaan yang menguntungkan, yaitu: efisien, efektif dan kompetitif. Menurut Seddon, Graeser dan Willcocks (2000) dalam Widowati dan Didi
(2004), keefektifan sistem informasi merupakan suatu pertimbangan nilai yang dibuat berdasarkan titik pandang stakeholder, mengenai net benefits yang diperoleh dalam menggunakan suatu sistem informasi. Dalam hasil penelitiannya mereka juga mengungkapkan bahwa istilah lain yang memiliki makna sama adalah “Information System (IS) Success” yang digunakan oleh DeLone dan McLean (1992). Sedangkan dalam konteks stakeholder dibatasi pada pemilik (owner) atau manajer senior dari suatu organisasi, beberapa peneliti menggunakan istilah “Evaluating Information Technology Investments” (Farbey et al., 1993), “IT evaluation” (Graeser et al., 1998), “IS evaluation” (Farbey et al., 1999), dan “IS effectiveness”, yang semuanya mengandung makna yang sama.

Keahlian sistem para akuntan yaitu akuntan yang memiliki pengetahuan luas di bidang teknologi dan yang memahami bagaimana teknologi informasi dapat digunakan dalam berbagai organisasi (Handayani, 2007). Hal ini mencerminkan pengakuan AICPA atas pentingnya teknologi atau sistem informasi dan hubungannya dengan akuntansi. Menurut Mitcell et all (2000) dalam Ismail & King (2007), informasi akuntansi dapat membantu perusahaan dalam mengatur masalah-masalah jangka pendek di area-area seperti: pembiayaan, dan aliran kas dengan menyediakan informasi untuk mendukung pengawasan dan pengendalian. McMahon (2001) berpendapat bahwa akuntansi keuangan menyediakan sumber informasi dasar bagi manajemen
internal perusahaan. Peranan informasi akuntansi sebagai alat untuk menilai prestasi seseorang dikembangkan oleh Argris (1952) dalam Lukito (2008) yang meneliti konsekuensi penggunaan informasi akuntansi atau data kuantitatif sebagai alat untuk menilai prestasi bawahan. Penggunaan informasi akuntansi berdampak positif karena informasi akuntansi menyediakan informasi kuantitatif terkait dengan bidang kerja manajer. Berdasarkan informasi tersebut pihak manajemen mengambil kebijakan dan upaya perbaikan. Informasi akuntansi juga dapat membantu operasi perusahaan dalam lingkungan dinamis dan persaingan, untuk menghubungkan pertimbangan operasional dengan rencana strategis jangka panjang.

Thursday, October 9, 2014

EVALUASI STRATEGI PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH MENGGUNAKAN MODEL KEBUTUHAN DASAR

ABSTRAK

oleh
Chairul Iman

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penentu kesuksesan penerapan akuntansi basis akrual di sektor publik. Sampel yang diteliti adalah peraturan perundangundangan dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan keuangan. Dua model kebutuhan dasar digunakan untuk menentukan faktor penentu kesuksesan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang ilmu akuntansi. Selain itu, diharapkan pula dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah. Manfaat penelitian bagi pemerintah adalah sebagai pengetahuan terhadap dampak basis akrual dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dan diperbaiki, yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah.

Kata kunci: basis akrual, laporan keuangan pemerintah, Standar Akuntansi Pemerintahan

download:
1. Cover
2. Abstrak
3. BAB 1 Pendahuluan
4. BAB 2 Landasan Teori
5. BAB 3 Metodologi
6. BAB 4 Analisa
7. BAB 5 Kesimpulan
8. Daftar Pustaka
9. Lampiran