OLEH :
ADITYA KARISSA
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh komposisi dewan komisaris yang diwakili oleh independensi dewan komisaris, proporsi wanita dalam dewan komisaris, dan ukuran dewan komisaris, kualitas audit, transaksi dengan pihak hubungan istimewa, dan financial distressed terhadap probabilita laporan keuangan yang bermasalah. Perusahaan dengan laporan keuangan bermasalah dinilai berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bapepam-LK. Pengujian hipotesis dengan model regresi logistik yang menggunakan sampel sebanyak 120 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama dari tahun 2007-2011. Hasilnya penelitian ini menunjukkan bahwa proporsi wanita dalam dewan komisaris, ukuran dewan komisaris, dan transaksi dengan pihak berelasi tidak berpengaruh terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah. Independensi dewan komisaris dan kualitas audit terbukti berpengaruh signifikan negatif terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah. Sedangkan, financial distress mempengaruhi positif dan signifikan terhadap probabilita laporan keuangan bermasalah.
Perusahaan diharuskan secara periodik menyiapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemegang saham, investor, dan pemerintah. Laporan keuangan merupakan gambaran keadaan perusahaan yang sebenarnya dan merupakan salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan, sehingga dapat digunakan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Showing posts with label Laporan Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Laporan Keuangan. Show all posts
Monday, October 20, 2014
Monday, October 13, 2014
ANALISIS PENGELOLAAN MODAL KERJA SECARA EFISIEN PADA KOPERASI SEKOLAH KPRI ” AMANAH ” MAN 2 BOJONEGORO
oleh:
FITA KUSTIARINI
Pembangunan Ekonomi dibidang perkoperasian dewasa ini dampaknya dirasakan nampak sebagian rakyat Indonesia. Koperasi ini secara ekonomis telah memperlihatkan kemampuanya. Banyak diantara koperasi yang ada di perdesaan dan yang ada diperkotaan dikelola oleh pemuda, sekolah dan mahasiswa. Pembinaanya dilakukan atas dasar petunjuk – petunjuk mahasiswa yang berkuliah kerja nyata di daerah pedesaan maupun perkotaan.
Pengertian koperasi adalah merupakan bangunan utama yang ada diatasnya yaitu koperasi. Kalau pengertian saja belum jelas mereka yang akan berkecimpung didalam dunia perkoperasian, dikawatirkan koperasi yang akan dibentuk tidak akan menjadi organinasi yang kuat dalam memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan. Oleh sebab itu pengertian ini akan menempati urutan yang pertama dalam memberikan penjelasan tentang koperasi,kemudian baru tujuan dan koperasi.
Tujuan koperasi dalam penjelasan ini adalah tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum sebuah koperasi menurut undang-undang pokok perkoperasian adalah untuk meningkatkan pendapatan sehingga keadilan dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai. Disamping itu dikenal tujuan khusus tiap jenis koperasi, tujuan koperasi yang khusus koperasi yang satu dengan yang lainnya berbeda karena setiap koperasi itu mempunyai sarana-sarana yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
FITA KUSTIARINI
Pembangunan Ekonomi dibidang perkoperasian dewasa ini dampaknya dirasakan nampak sebagian rakyat Indonesia. Koperasi ini secara ekonomis telah memperlihatkan kemampuanya. Banyak diantara koperasi yang ada di perdesaan dan yang ada diperkotaan dikelola oleh pemuda, sekolah dan mahasiswa. Pembinaanya dilakukan atas dasar petunjuk – petunjuk mahasiswa yang berkuliah kerja nyata di daerah pedesaan maupun perkotaan.
Pengertian koperasi adalah merupakan bangunan utama yang ada diatasnya yaitu koperasi. Kalau pengertian saja belum jelas mereka yang akan berkecimpung didalam dunia perkoperasian, dikawatirkan koperasi yang akan dibentuk tidak akan menjadi organinasi yang kuat dalam memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan. Oleh sebab itu pengertian ini akan menempati urutan yang pertama dalam memberikan penjelasan tentang koperasi,kemudian baru tujuan dan koperasi.
Tujuan koperasi dalam penjelasan ini adalah tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum sebuah koperasi menurut undang-undang pokok perkoperasian adalah untuk meningkatkan pendapatan sehingga keadilan dan kemakmuran masyarakat dapat dicapai. Disamping itu dikenal tujuan khusus tiap jenis koperasi, tujuan koperasi yang khusus koperasi yang satu dengan yang lainnya berbeda karena setiap koperasi itu mempunyai sarana-sarana yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Subscribe to:
Posts (Atom)