Wednesday, November 5, 2014

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG MAKASSAR

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk republik yang memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk menganut dan meyakini agamanya masing-masing, salah satunya adalah Agama Islam. Walaupun Indonesia bukan Negara yang berdasarkan agama, tetapi mayoritas rakyat Indonesia menganut dan meyakini Agama Islam. Sebagai Umat Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia sebagai bekal di akhirat nanti. Selain itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah juga menjadi pembeda antara yang baik (haq) dan yang buruk (bathil), sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 185 sebagai berikut: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)…” (Q.S. Al-Baqarah [2]:185) Agama Islam, sebagai the way of life, memberikan arah, petunjuk, dan aturan- aturan (syariat) pada semua bidang kehidupan, salah satunya pada bidang ekonomi yang merupakan bagian dari muamalah. Ekonomi Islam merupakan sistem yang memenuhi kebutuhan perorangan dan kelompok, seperti kebutuhan hajat hidup dan proses dan produk yang halal, baik, adil, dan saling rida.
Dalam bidang Ekonomi Islam, terdapat hal-hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam melakukan kegiatan atau transaksi ekonomi, misalnya pelarangan kegiatan yang bersifat spekulasi dan riba dalam berbagai bentuknya, serta tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-2 value of money). Hal-hal inilah yang membedakan antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Ribawi atau Kapitalis. Riba adalah pengambilan tambahan yang berlebih-lebihan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara batil yang bertentangan dengan prinsip Ekonomi Islam. Dalam praktik perbankan konvensional, riba dikenal dengan istilah bunga. Alasan-alasan riba tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam karena pelaku riba/bunga kekal di neraka (Q.S. Al-Baqarah [2]: 275), pelaku riba diperangi Allah dan Rasul-Nya (Q.S. Al-Baqarah [2]: 279), dan pelaku riba dikutuk oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam haditsnya: “Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima
riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua
orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya
sama”. (HR.Muslim). Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka muncullah kebutuhan untuk membentuk
suatu wadah atau instansi yang mengatur dan menjalankan Ekonomi Islam, serta mengajak rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Muslim pada khususnya untuk mengimplementasikan Ekonomi Islam, yaitu dengan membentuk
atau mendirikan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah. Perkembangan praktik Lembaga Keuangan Syariah, baik di level nasional maupun internasional, telah memberikan gambaran bahwa Sistem Ekonomi Islam
(Syariah) mampu beradaptasi dengan perekonomian konvensional yang telah
berabad-abad menguasai kehidupan masyarakat dunia dan juga terjadi di
Indonesia. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia juga demikian cepat, khususnya perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Perbankan syariah mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pada awal berdirinya Bank Syariah, bukan3
hal yang mudah untuk memperkenalkan instansi dan produknya di Indonesia, walaupun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Mulai dari istilah yang
cukup sulit dihafalkan sampai dengan konsep operasional yang dirasakan berbelit- belit. Karena kebutuhan dan keberadaan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
yang semakin kuat dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk mengakomodasi, mempermudah, dan memperlancar pelaksanaan perbankan syariah, walaupun
dengan atau tanpa undang-undang tersebut, perbankan syariah akan tetap berjalan. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang bank konvensional dan bank
syariah. Sejak diterbitkannya undang-undang ini, maka bermunculanlah bank
syariah, salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Secara umum, tujuan dari perbankan syariah adalah mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dan melaksanakan kegiatan perbankan
(keuangan), komersial, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah menerapkan suatu prinsip-prinsip Islam ke dalam transaksi maupun kegiatan-kegiatan perbankan. Prinsip yang diterapkan dalam perbankan
syariah yaitu transaksi keuangan yang berupa penyimpanan uang maupun
penyaluran dana yang tidak dikenakan bunga (interest free banking), melainkan
dengan konsep bagi hasil. Salah satu bentuk pembiayaannya adalah pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan berdasarkan suatu akad
kerja sama antara penyedia dana usaha (shahibul maal) dengan pengelola usaha4
(mudharib) untuk memperoleh hasil usaha sesuai dengan persentase/porsi pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama pada awal akad. Terkadang
sebagian orang memiliki harta, tetapi tidak mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Dan terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta,
tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Karena itu, syariat membolehkan muamalah, ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya. Mudharabah memberikan manfaat kepada pemilik modal berupa pengelolaan usaha dan kepada orang yang diberi modal berupa harta. Dengan
demikian, terciptalah kerja sama antara modal dan kerja. Pembiayaan mudharabah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan
sesuai, sehingga dapat mengkomunikasikan informasi akuntansi secara tepat waktu dengan kualitas yang dapat diandalkan. Pada saat akad mudharabah, bank
harus menetapkan mekanisme pengakuan dan perhitungan yang jelas tentang
persentase bagi hasil keuntungan untuk pihak-pihak yang terkait. Besarnya keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing pihak tergantung dari kesepakatan pada saat transaksi atau akad dilaksanakan

download skripsi akuntansi ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG MAKASSAR


No comments:

Post a Comment