oleh
ENDAH ADITYANINGRUM
Gejolak krisis keuangan global telah mengubah tatanan perekonomian dunia. Krisis keuangan global yang berawal di Amerika Serikat pada tahun 2007, semakin dirasakan dampaknya ke seluruh dunia, termasuk negara berkembang pada tahun 2008. Krisis keuangan global tahun 2008 bermula dari krisis kredit perumahan (suprime mortgage) di Amerika Serikat yang membawa implikasi pada kondisi ekonomi global secara menyeluruh. Dampak tersebut terjadi karena tiga permasalahan yaitu investasi langsung, investasi tidak langsung, dan perdagangan. Hampir di setiap negara merasakan dampak krisis keuangan global termasuk negara-negara di Asia seperti Indonesia membawa dampak yang signifikan terhadap keberadaan entitas bisnis (Surbakti, 2011). Krisis keuangan global berimbas kepada ekonomi Indonesia melalui dua jalan yaitu efek terhadap sektor keuangan dan efek terhadap sektor ekspor.
Dampak krisis keuangan terhadap sektor keuangan sudah dirasakan selama tahun 2008, yaitu dengan anjloknya nilai tukar rupiah, turunnya indeks harga saham karena larinya investor asing, pelarian modal baik dari bursa saham maupun pasar obligasi Pemerintah. Akibatnya likuiditas sektor keuangan sangat ketat, inflasi tinggi, tingginya risiko usaha, dan makin besarnya cost of money. Ketika kondisi ekonomi merupakan sesuatu yang tidak pasti, para investor mengharapkan auditor memberikan early warning akan kegagalan keuangan 12 perusahaan (Chen dan Church 1996 dalam Januarti 2007). Oleh karena itu, auditor sangat diandalkan dalam memberikan informasi laporan keuangan yang baik bagi investor (Levitt, 1998 dalam Fanny dan Saputra, 2005). Auditor juga bertanggungjawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) dalam periode waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit (SPAP seksi 341, 2001). Auditor harus mengemukakan secara eksplisit apakah perusahaan klien akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sampai setahun kemudian setelah pelaporan (AICPA, 1988 dalam Januarti, 2007).
Auditor mempunyai peranan penting dalam menjembatani antara kepentingan investor dan kepentingan perusahaan sebagai pemakai dan penyedia laporan keuangan. Data-data perusahaan akan lebih mudah dipercaya oleh investor dan pemakai laporan keuangan lainnya apabila laporan keuangan yang mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan telah mendapat pernyataan wajar dari auditor. Pernyataan auditor diungkapkan melalui opini audit, opini wajar tanpa pengecualian dari auditor menjamin angka-angka akuntansi dalam laporan keuangan yang telah diaudit bebas dari salah saji material. Peran auditor diperlukan untuk mencegah diterbitkannya laporan keuangan yang menyesatkan. Dengan menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan dengan benar sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya (Dewi, 2009).
Salah satu yang mendapat sorotan adalah kelangsungan hidup perusahaan. Perekonomian mengalami keterpurukan, sehingga banyak perusahaan yang 13mengalami kebangkrutan karena tidak dapat melanjutkan usahanya. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang mendapatkan opini audit Qualified Going Concern dan Disclaimer (Praptitorini dan Januarti, 2007). Kelangsungan hidup usaha selalu dihubungkan dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini secara tidak langsung membuat manajemen bertanggung jawab terhadap kelangsungan entitas. Namun tanggungjawab tersebut juga berpotensi melebar ke auditor. Auditor memiliki suatu tanggungjawab untuk mengevaluasi status kelangsungan hidup perusahaan dalam setiap pekerjaan auditnya (Fanny dan Saputra, 2005). Auditor dapat memberikan opini going concern (opini modifikasi) jika ada keraguan perusahaan dalam menjalankan kelangsungan usahanya. Opini going concern merupakan bad news bagi pemakai laporan keuangan. Masalah yang sering timbul adalah bahwa sulit untuk memprediksi kelangsungan hidup suatu perusahaan, sehingga menyebabkan auditor mengalami dilema antara moral dan etika dalam memberikan opini going concern. Hal ini disebabkan adanya hipotesis selffulfilling propecy yang menyatakan bahwa jika auditor memberikan opini going concern, maka perusahaan akan menjadi lebih cepat bangkrut karena akan
menyebabkan investor membatalkan investasinya atau kreditor menarik dananya (Venuti, 2007).
dowload file skripsi akuntansi
No comments:
Post a Comment